Media Siergitas TNI-Polri News, Langkat  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menyegel diskotek Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu (1/11/2025) malam. Penyegelan dilakukan karena tempat hiburan malam (THM) tersebut belum mengantongi izin operasional sebagai klub malam atau diskotek.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Satpol PP Sumut, Moettaqien Hasrimy, mengatakan Blue Night hanya memiliki izin mendirikan bangunan dan karaoke.

“Belum ada izin klub malam atau diskotek dari perizinan Pemprov Sumut,” ujar Moettaqien, Minggu (2/11/2025).

Selain masalah perizinan, penyegelan turut dipicu oleh viralnya video diduga seorang pengunjung yang tewas akibat overdosis narkoba di lokasi tersebut.

“Karena juga beredar video viral tentang pengunjung yang overdosis (OD), maka THM Blue Night disegel sementara sampai manajemen menyelesaikan semua izin,” ucapnya.

Penyegelan dilakukan secara kolaboratif bersama Kodim 0203/Langkat, Subdenpom Binjai, Polres Binjai, dan Pemerintah Kabupaten Langkat.

“Kolaborasi ini terus kita lakukan. Tanpa kerja sama lintas instansi, penegakan aturan seperti ini tidak mungkin berhasil,” ujarnya.

Baru Buka, Sudah Tutup

Blue Night baru resmi beroperasi pada Rabu (29/10/2025), namun hanya tiga hari kemudian langsung diperintahkan tutup.

Sebelumnya, lokasi tersebut dikenal sebagai Blue Star dan pernah dibongkar aparat karena diduga menjadi tempat peredaran narkoba. Saat itu, tim Ditnarkoba Polda Sumut menemukan barang bukti narkoba dan menyebut adanya loket narkoba yang terhubung langsung dengan bangunan tersebut.

[irp]

Bupati Langkat Syah Affandin atau Ondim menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk diskotek tersebut.

“Kita tidak ada mengeluarkan izin tempat hiburan malam (diskotek) dan izin tidak akan pernah Pemkab keluarkan atau kita berikan,” tegasnya.

Jika ditemukan izin yang tidak sesuai peruntukan, Ondim memastikan akan ada tindakan tegas. “Apalagi THM itu diduga tempat peredaran narkoba, kita akan tindak tegas dan minta aparat penegak hukum (APH) turun langsung melakukan penindakan,” ujarnya.

Polisi Turun Tangan

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, membenarkan adanya laporan soal pengunjung yang tewas diduga overdosis dan menyatakan pihaknya akan menyelidiki.

“Saya akan segera turunkan tim untuk menindaklanjuti informasi ini. Kami berkomitmen memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegasnya.

Polda Sumut Dukung Penegakan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyatakan dukungan terhadap langkah tegas Pemprov Sumut.

“Polda Sumut mendukung langkah tegas yang diambil Polres Binjai dan Pemprov Sumut dalam menjaga ketertiban serta mencegah potensi pelanggaran izin usaha di wilayah Langkat,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

Izin Belum Terbit

Kepala DPMPTSP Sumut, Chandra Dalimunthe, menegaskan penyegelan dilakukan karena bangunan belum memiliki izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Desakan Dari Aktivis Muda

Kolaborasi Anak Muda (KAM) Sumut Milenial juga mendesak aparat agar menutup total Blue Night. Mereka menyoroti dugaan korban overdosis dan menilai lokasi itu rawan jadi tempat peredaran narkoba.

“Kami meminta Polda Sumut segera menutup lokasi tersebut dan Gubernur Sumatera Utara tidak memberikan izin operasional untuk THM Blue Night,” kata Ketua KAM Sumut Milenial, Tri Aditya, Rabu (30/10/2026).

Tri mengingatkan perlunya penegakan hukum yang konsisten.

“Jika benar ada korban overdosis pil ekstasi, maka aparat harus segera turun, menyegel lokasi dan menangkap pelaku peredaran narkoba di sana,” tegasnya.

 

KAM Sumut Milenial mengklaim sudah menyampaikan permintaan resmi kepada Humas Polda Sumut. Pesan tersebut diterima Kasubbag Humas AKBP Siti.

“Baik Bang, saya teruskan ke satuan yang menangani,” balas AKBP Siti.

Tri berharap perhatian penuh dari aparat. “Kami berharap segera ada tindakan agar tidak ada korban lainnya,” ujarnya. (Red)