Media Sinergitas TNI-Polri News,  Pancur Batu –

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kamis 26 Maret 2026.

Unit Reskrim Polsek Pancur Batu melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu dalam perkara tindak pidana perjudian jenis Ikan-ikan

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis

26 Maret 2026 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang Di Pancur Batu, dengan Jaksa Penuntut Umum yang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.

 

Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi S.H melalui Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Rudi S. Tarigan S.H,M.H menyampaikan bahwa Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

 

“Tahap II ini merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” ujarnya.

 

Dimana perkara yang tahap II tersebut terjadi Pada hari Senin 26 Januari 2026 pukul 15.00 wib di Jl Meteorologi Dsn 4 Desa Tuntungan I CAFFE MENIK Kec. Pancur batu Kab. Deli serdang.

 

Adapun tersangka yang diserahkan berinisial STY Pr umur 47 tahun ,agama Islam , wiraswasta ,alamat Sei Glugur dsn III Kec Pancur batu kab deli Serdang

 

Dalam perkara tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit mesin judi ikan-ikan yang digunakan dalam aktivitas perjudian

 

Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi S.H menyampaikan bahwa Polsek Pancur Batu akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk praktik perjudian, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Pancur Batu

 

(HS)