Media Sinergitas TNI-Polri News,Pematangsiantar –
Dunia militer kembali tercoreng oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Di saat institusi TNI terus menjaga marwah dan kepercayaan rakyat, seorang oknum aparat yang bertugas di Rindam Pematangsiantar berinisial AP (alias Beruang Hitam) justru mencederai sumpah prajurit dengan melancarkan tindakan biadab: mengajak check-in istri orang lain saat sang suami tengah terbaring berjuang melawan kesakitan.
Kasus ini mencuat setelah suami korban, berinisial SP, secara tegas dan tanpa gentar membongkar borok sang oknum ke hadapan publik melalui Media Sinergitas TNI-Polri News. Tidak hanya berhenti di meja redaksi, pihak keluarga korban mendesak penegakan hukum militer secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Kronologi Bejat: Niat Cari Kos Berujung Modus Asusila
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh suami korban kepada awak media, skandal ini bermula dari iktikad sederhana mencari tempat kos. Diketahui bahwa terduga pelaku, Andi Purba, memiliki properti kos-kosan yang awalnya hendak disewa.
Namun, alih-alih memberikan pelayanan profesional sebagai pemilik atau pengelola, respons oknum TNI tersebut justru melenceng jauh dari norma kesusilaan. Dengan dalih kamar kos dan urusan kunci, oknum tersebut secara terang-terangan melontarkan ajakan mesum untuk ‘check-in’ kepada istri saipul.
“Awalnya cari kos-kosan itu karena si Andi itu punya kos-kosan… tapi responnya melantur… istri saya malah diajak check-in bang…. kan kurang ajar!” ungkap suami korban dengan nada geram dan dada sesak menahan amarah.
Bukti Telak Percakapan WhatsApp: Bukti Otentik Pelecehan
Aksi bejat ini semakin terbukti nyata tatkala rekaman isi percakapan WhatsApp antara terduga pelaku (Andi Purba / Beruang Hitam) dengan istri korban (Saipul) terkirim dan terbongkar pada pukul 18:39 WIB.
Transkrip percakapan berikut memperlihatkan bagaimana oknum mendesak korban dengan dalih pembayaran kamar dan kunci:
TRANSKRIP PERCAKAPAN WHATSAPP (PUKUL 18:39 WIB)
Andi Purba: “Sama siapa adek”
Andi Purba: “P”
Andi Purba: “(Melakukan panggilan suara 3 detik)”
Anis : “Lama x abg”
Anis : “Titip aja kuncinya sama org itu bg”
Anis : “Aku k rmh mmk ini”
Andi Purba: “Masi dirumah sakit abg”
Andi Purba: “Ngambil kamar aja adek”
Andi Purba: “Biar abg bayar”
Anis : “Kunci nya gmn jelas nya ABG..??”
Andi Purba: “Jls lo adek”
Andi Purba: “Adek y kadang ngga jls”
Andi Purba: “Ngambil kamar aja adek. Ini bole”
Anis : “Mksudnya bg”
Andi Purba: “Cek in mksd abg”
Anis : “Loh kn Nis UD ambil byar kos ABG”
Anis : “Knpa check in”
Anis : “Kuncinya ksih nis”
Anis : “Biar Nis pindah”
Andi Purba: “Jam 8 y dek”
Anis : “Is ABG GK kasian nis cmn”
Anis : “Jumpa mn nis ambil kuncinya”
Anis : “(Melakukan panggilan suara – Tidak dijawab)”
Reaksi Keras Suami Korban & Sinyal Hitam Jaringan Narkoba
Mendapati istrinya dilecehkan secara terbuka melalui pesan elektronik, suami korban langsung meluapkan kemarahannya secara telak kepada terduga pelaku.
“Abang maksud abang apa ini bang, ngajak-ngajak check-in istri orang, aku sekarat gak terima ini, aku merasa terganggu. Aku langsung mau buat laporan ini bang ke Denpom TNI, ini pelecehan terhadap istri orang, abang ini!” tegas suami korban.
Lebih mengejutkannya lagi, investigasi lapangan dan informasi yang dihimpun mengungkapkan bahwa terduga pelaku AP bukan hanya mencoreng institusi lewat skandal moral, melainkan juga diduga kuat sebagai pemain narkotika jenis sabu di lingkungan Rindam Pematangsiantar. Borok berlapis ini menuntut atensi segera dari Komandan Rindam Pematangsiantar dan Polisi Militer (Denpom).
Landasan Hukum & Hukuman Setimpal: UU ITE & UU TPKS
Tindakan biadab yang dilakukan oleh oknum TNI Andi Purba jelas tidak bisa dibiarkan begitu saja dan melanggar berbagai instrumen hukum positif di Republik Indonesia:
Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2024) Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi/Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan melalui sarana elektronik seperti WhatsApp.
Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
h).
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) & Hukum Disiplin Militer Ajakan check-in yang bersifat memaksa, merendahkan martabat, dan memanfaatkan relasi kuasa merupakan bentuk Kekerasan Seksual Nonfisik. Selain proses peradilan umum/militer, pelaku terancam pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas aktif TNI atas pelanggaran Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Tuntutan Tegas: Copot dan Pecat Oknum Perusak Citra TNI!
Publik dan keluarga besar korban mendesak agar Denpom Pematangsiantar segera memanggil, memeriksa, dan menahan oknum AP. Keterlibatan dalam jaringan narkoba sabu serta pelecehan moral terhadap istri warga sipil adalah duri dalam daging yang harus segera dicabut demi menjaga wibawa institusi TNI di mata masyarakat.(KDM07/red/Tim)
Tim Investigasi & Redaksi Media Sinergitas TNI-Polri News
Kepala Jurnalis Intelijen / Investigasi & Koordinator Liputan Sumut
MEDIA SINERGITAS TNI-POLRI NEWS | INVESTIGASI KHUSUS — KDM07/red/TIM




