Scroll Untuk Lanjut Membaca

Media Sinergitas TNI-Polri News,JAMBI —

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi secara resmi menetapkan MDG, Direktur PT ASR Petrolin Energi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta pelanggaran perlindungan konsumen.
Pengungkapan kasus besar ini berawal dari penyelidikan mendalam terkait peristiwa kebakaran hebat yang melanda area parkir sekaligus kantor PT ASR Petrolin Energi pada 15 Mei 2026 lalu. (11/7/2026)

Berdasarkan hasil penyidikan intensif, tim Ditreskrimsus menemukan bahwa kebakaran dipicu oleh aktivitas ilegal. Kebakaran terjadi saat proses pemindahan (over transfer) BBM jenis solar dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik perusahaan menggunakan mesin pompa. Mesin tersebut mengeluarkan percikan api yang menyambar bahan bakar hingga mengakibatkan kebakaran fatal.

Tersangka MDG terbukti melakukan pembelian dan berencana mendistribusikan sedikitnya 6.163 liter BBM solar hasil olahan ilegal. Komoditas ilegal tersebut dipastikan tidak memenuhi standar spesifikasi dan mutu legal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain menahan tersangka utama, penyidik Polda Jambi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain:

* Kendaraan tangki angkut
* Peralatan modifikasi pemindahan BBM
* Ribuan liter minyak olahan ilegal

Polda Jambi menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku mafia migas. Tindakan hukum tegas ini komitmen nyata kepolisian dalam melindungi hak masyarakat, menjaga keselamatan publik dari risiko operasional ilegal, serta mencegah kerugian keuangan negara secara masif.
Proses hukum saat ini terus berjalan dan penyidik sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan pemasok hulu dari BBM ilegal tersebut.(Red)

#PoldaJambi #kapoldajambi #PolriUntukMasyarakat