( Foto,Ketua Penggerak GPRPPM,Ketua Tim Reformasi Polri dan Kapolri )
Media Sinergitas TNI-Polri News,JAKARTA –
Gerakan Pendukung Reformasi Polri dan Peduli Masyarakat (GPRPPM) secara resmi melayangkan tuntutan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggota Polri berinisial R.R. Desakan ini muncul menyusul adanya laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran kode etik yang melibatkan oknum tersebut. (11/4/2026)
Ketua Penggerak GPRPPM menyatakan bahwa sebagai Gerakan yang berkomitmen mengawal transformasi Polri menuju institusi yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), tindakan tegas terhadap oknum yang mencederai citra kepolisian adalah sebuah keharusan.
Poin-Poin Utama Tuntutan GPRPPM:
- Pemeriksaan Segera: Meminta Kapolri melalui Divisi Propam Polri untuk segera memanggil dan memeriksa oknum R.R guna memberikan klarifikasi yang transparan kepada publik.
- Transparansi Hukum: Menuntut agar proses penyelidikan dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
- Sanksi Tegas: Jika terbukti bersalah, GPRPPM mendesak agar diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi Polri yang berlaku.
“Kami mendukung penuh upaya Kapolri dalam bersih-bersih internal. Kasus oknum R.R ini harus menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun anggota Polri yang kebal hukum. Reformasi Polri hanya bisa terwujud jika pengawasan internal berjalan objektif,” ujar perwakilan GPRPPM dalam keterangan tertulisnya hari ini.
Komitmen Reformasi Polri
GPRPPM menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan untuk menyudutkan institusi, melainkan bentuk kepedulian masyarakat agar Polri tetap menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang berintegritas. Pihak GPRPPM akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang pasti.
Sampai berita ini diturunkan, GPRPPM berencana untuk menunggu hasil surat Laporan resminya kepada Mabes Polri sebagai bentuk tindak lanjut dari pernyataan isi laporan mereka pada (10/4/2026) . (KDM07)




