Media Sinergitas TNI-Polri News,PEMATANGSIANTAR —
Praktisi hukum terkemuka, Advokat Johanes A. F. Silaen, S.H., melayangkan desakan keras menyusul kasus raibnya satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 5654 TBN di area parkir Rumah Sakit (RS) Harapan Pematangsiantar. Kasus ini kembali membuka borok lama industri perparkiran yang kerap berlindung di balik kalimat manipulatif pada karcis parkir.
Selama ini, pengelola parkir sering kali menggunakan dalih “Segala kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola” guna menghindari kewajiban ganti rugi. Namun, di hadapan hukum, dalih tersebut ternyata tidak sah dan batal demi hukum.
Poin Krusial Pernyataan Sikap Advokat Johanes A. F. Silaen, S.H.:
Kontrak Sepihak yang Cacat Hukum: Klausula eksonerasi atau pengalihan tanggung jawab yang tercetak di karcis parkir dikategorikan sebagai klausula baku yang melanggar Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pengusaha dilarang membuat aturan sepihak yang bertujuan menolak atau mengalihkan tanggung jawab.
Parkir Adalah Perjanjian Penitipan Barang: Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1716 jo. Pasal 1338, kegiatan memarkir kendaraan dengan menyerahkan retribusi/biaya merupakan bentuk perjanjian penitipan barang. Artinya, ada kewajiban hukum timbal balik: konsumen membayar, pengelola wajib menjaga keamanan kendaraan tersebut hingga kembali ke tangan pemilik.
Yurisprudensi Mahkamah Agung: Putusan-putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia secara konsisten telah menegaskan bahwa pengelola parkir tetap wajib bertanggung jawab penuh atas hilangnya kendaraan konsumen di area parkir yang mereka kelola, terlepas dari ada atau tidaknya tulisan peringatan di karcis.
Desakan Tegas kepada Manajemen RS Harapan: Advokat Johanes A. F. Silaen, S.H., mendesak pihak manajemen RS Harapan Pematangsiantar serta pihak ketiga pengelola parkir untuk tidak bersikap cuci tangan, segera bertanggung jawab secara penuh, dan mengganti kerugian materil yang dialami oleh korban pemilik Honda Beat BK 5654 TBN.
“Jangan jadikan karcis parkir sebagai tameng hukum untuk merampas hak konsumen. Ketika masyarakat membayar retribusi parkir, di situlah perlindungan hukum dan kewajiban pengamanan melekat secara mutlak,” tegas Advokat Johanes A. F. Silaen, S.H.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum penegakan hukum sekaligus peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha perparkiran di Kota Pematangsiantar agar tidak semena-mena merugikan masyarakat konsumen.(kdm07)




