Pematangsiantar, April 2026
Media Sinergitas TNI-Polri News,PematangSiantar (Sumut) –
Kantor Hukum Willy & Co, selaku kuasa hukum dari klien kami YENNI APRILIA, menyampaikan pernyataan resmi kepada publik terkait laporan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah dilaporkan ke Kepolisian.
Bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/167/III/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 26 Maret 2026, telah terjadi dugaan tindak kekerasan yang dialami oleh klien kami di wilayah Kota Pematangsiantar. (7/4/2026)
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di lingkungan tempat tinggal klien, dimana klien kami diduga mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan luka pada bagian wajah dan anggota tubuh lainnya, sehingga harus mendapatkan penanganan medis.
Willy Sidauruk Selaku Kuasa Hukum menegaskan bahwa, Tindakan kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
” Klien kami adalah korban yang berhak mendapatkan perlindungan hukum, keadilan, serta pemulihan.
Kami telah memberikan pendampingan hukum secara penuh dalam setiap proses yang berjalan di Kepolisian ” tegasnya
Lalu Sehubungan dengan hal tersebut Willy Menambahkan, Mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara ini.
– Meminta agar terlapor segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi pihak manapun.
– Mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami.
Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kantor Hukum Willy & Co berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada klien serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. (Red)




