Media Sinergitas TNI-Polri News,Pematangsiantar –
Kejanggalan Administrasi Fatal: Surat Panggilan Saksi Ke-1 yang diterbitkan oleh Sat Reskrim Polres Pematangsiantar ditandatangani pada tanggal 23 Juli 2026, namun memuat jadwal pemeriksaan untuk tanggal 02 Juli 2026.
Pertanyaan Publik dan Penegak Hukum: Secara administratif hal ini dinilai gagal karena tanggal terbit surat mendahului jadwal pemeriksaan yang telah lampau, serta dipertanyakan apakah pemeriksaan harus menunggu surat terbit belakangan.
Potensi Pembiaran: Surat resmi telah diterbitkan oleh Kasat Reskrim atas nama Kapolres Pematangsiantar AKP SANDY RIZ AKBAR, S.T.K., S.I.K., M.H., namun hingga kini dinilai tidak terlaksana dengan semestinya terhadap saksi atas nama Roni Simbolon.
Desakan Ketegasan Pimpinan: Meminta perhatian khusus dari Kapolres Pematangsiantar, Ibu Sah Udur Sitinjak, untuk mengevaluasi kinerja internal anggota penyidik agar tidak mencoreng marwah institusi kepolisian.
Langkah Hukum Lanjutan: Tim Penasihat Hukum dengan tegas menyatakan tidak akan tinggal diam jika penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama ini terabaikan dan siap bergerak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Detail Perkara Berdasarkan Dokumen:
Instansi Terkait: Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Sumatera Utara, Resor Pematangsiantar.
Nomor Surat: S.Pgl/330/VI/RES.1.6/2026/Reskrim.
Dasar Penyelidikan: Laporan Polisi Nomor: LP/B/306/V/2026/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 30 Mei 2026.
Subjek Panggilan: Roni Simbolon (Wiraswasta, ±40 Tahun, Warga Pematangsiantar).
Perkara: Dugaan Tindak Pidana “Setiap orang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan matinya orang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Ayat (1) Subsider Pasal 262 Ayat (4) dan seterusnya dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Pernyataan Sikap Tim Penasihat Hukum JJM:
“Segera periksa Roni Simbolon sesuai surat ini! Kami Tim Penasihat Hukum tidak setuju jika ini terabaikan. Kami akan bergerak dan bertindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.”(kdm07)




