Scroll Untuk Lanjut Membaca
Media Sinergitas TNI-Polri News,Pematangsiantar, 10 Juli 2026 –
Hak atas tanah adalah hak konstitusional yang dijamin negara, namun bagi Lorien S. Gultom, hak tersebut seolah “dirampas” oleh ketidakprofesionalan. Sejak tahun 2021, proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipercayakan kepada Kantor Notaris/PPAT berinisial DSP di Pematangsiantar tak kunjung usai. Dokumen penting—termasuk Surat Pelepasan Hak Tanah Dengan Ganti Rugi—kini entah berada di mana, memicu dugaan adanya “permainan gelap” yang merugikan klien.
“Kami Menduga Ada Persekongkolan Jahat”
Kuasa Hukum Lorien, Rico Nainggolan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Setelah somasi yang dilayangkan berulang kali diabaikan oleh Notaris DSP, langkah tegas diambil dengan melaporkan sang notaris ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris.
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, ada aroma persekongkolan yang melibatkan pihak notaris, oknum BPN, hingga pihak penjual. Kami memiliki bukti yang akan kami buka di depan MPD. Kepastian hukum klien saya adalah harga mati,” tegas Rico.
Agenda klarifikasi di Sekretariat MPD Notaris Pematangsiantar-Simalungun pada Senin mendatang akan menjadi babak penentuan untuk membongkar tabir dugaan praktik kotor di balik lambannya proses pertanahan ini.
Dugaan pelanggaran oleh Notaris DSP dan pihak terkait telah menabrak sejumlah koridor hukum di Indonesia:
Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) No. 2 Tahun 2014: Pasal 16 ayat (1) huruf a: Notaris wajib bertindak jujur, tidak berpihak, tidak berbenturan kepentingan, serta menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
Pasal 16 ayat (1) huruf c: Notaris wajib memberikan pelayanan sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran atas ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian tidak hormat.
Pasal 372 dan 378 KUHP (Penggelapan dan Penipuan): Tindakan menyembunyikan atau tidak memberikan dokumen milik klien (Surat Pelepasan Hak) dapat dikategorikan sebagai penggelapan dokumen yang merugikan orang lain secara material.
Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 28D ayat 1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Ketidakpastian yang dialami klien merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Mengatur kewajiban PPAT dalam melakukan pendaftaran tanah dengan transparan dan tepat waktu demi menjamin kepastian hak atas tanah.
Rico Nainggolan mengingatkan masyarakat Pematangsiantar agar lebih waspada. “Kasus ini adalah alarm keras bagi masyarakat. Jangan asal pilih notaris hanya karena kedekatan. Periksa rekam jejaknya. Jika notaris tidak memberikan transparansi, jangan ragu untuk melawan. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar tidak ada lagi korban serupa di kemudian hari,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Notaris DSP dan oknum BPN yang terseret belum memberikan keterangan resmi. Tim kuasa hukum Lorien S. Gultom berkomitmen untuk membawa perkara ini ke ranah pidana jika dalam pemeriksaan MPD ditemukan unsur tindak pidana murni.
PESAN DARI KUASA HUKUM
“Kasus ini bukan sekadar kelalaian. Jangan asal pilih notaris karena kedekatan. Periksa rekam jejaknya. Jika tidak transparan, LAWAN!” Rico Nainggolan, S.H.
Tanah adalah satu-satunya aset yang tidak bisa dicetak ulang. Jangan biarkan hak konstitusional Anda dirampas karena ketidakprofesionalan. (KDM07)
#EdukasiHukum #TanahSiantar #AntiMafiaTanah #MPDNotaris #SHM #BPN




