Media Sinergitas TNI-Polri News ,SIMALUNGUN –
Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa mendiang Jaka Jannes Malau kini memasuki babak baru. Pihak keluarga korban, yang diwakili oleh Ibu Kandung korban, Dahlia Siallagan, secara resmi menunjuk Tim Hukum JJM (Jaka Jannes Malau) untuk mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas.
Penunjukan ini tertuang dalam dokumen Surat Kuasa resmi yang ditandatangani pada tanggal 20 Juni 2026.
Menuntut Keadilan bagi Korban
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/306/V/2026/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 30 Mei 2026, pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan yang setimpal.
Komitmen Tim Hukum JJM
Dalam Surat Kuasa tersebut, sebanyak 12 advokat dari Tim Hukum JJM telah diberikan wewenang penuh untuk melakukan pendampingan hukum. Lingkup pendampingan ini mencakup:
Melakukan pendampingan terhadap Pemberi Kuasa di tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga proses persidangan.
Melakukan pengaduan kepada instansi terkait seperti Komnas HAM, Kompolnas R.I., serta Komisi III DPR R.I. jika diperlukan.
Mengajukan permohonan praperadilan, peninjauan kembali, serta tindakan hukum lainnya demi kepentingan pembelaan perkara.
Tim Hukum JJM menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini dengan profesional dan akan menempuh segala upaya hukum yang dianggap perlu demi memperjuangkan keadilan bagi keluarga korban.(Kdm07)




