Media Sinergitas TNI-Polri News,PEMATANGSIANTAR –
Dalam upaya memastikan keadilan bagi keluarga korban, kuasa hukum almarhum Jaka Jannes Malau secara resmi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru dari penyidik Polres Pematangsiantar, Rabu (24/6/2026).
Penerimaan dokumen ini merupakan langkah krusial dalam menjamin transparansi serta keterbukaan informasi publik terkait proses hukum yang tengah berlangsung. Selain menerima SP2HP, pihak kuasa hukum juga menyerahkan Surat Kuasa Khusus kepada Juru Periksa (Juper), Bripka Ade Guntara.
Penyerahan dokumen ini memperkuat legal standing kuasa hukum untuk mendampingi serta mewakili kepentingan keluarga korban di setiap tahapan penyidikan.
Kuasa hukum keluarga korban menyampaikan apresiasi atas responsibilitas penyidik dalam memberikan pembaruan informasi yang berkala. Langkah proaktif ini dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Kami telah menerima SP2HP terbaru dan secara resmi menyerahkan Surat Kuasa Khusus kepada Bripka Ade Guntara. Kami berharap proses penyidikan ini terus berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami ingin agar perkara ini segera terungkap secara terang-benderang,” ujar perwakilan kuasa hukum saat dikonfirmasi.
Pihak keluarga berharap agar aparat kepolisian dapat bekerja maksimal dalam mengungkap seluruh fakta di balik kasus pembunuhan yang menimpa Jaka Jannes Malau. Harapan besar juga disematkan agar pelaku dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Dengan telah diterimanya SP2HP dan diserahkannya Surat Kuasa Khusus tersebut, kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum hingga ke meja hijau demi tercapainya keadilan bagi korban dan keluarga.
Kejar semua alat bukti Pasal 184 KUHAP: keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Siapapun pelaku, mau dia “orang kuat” atau tidak, berkas harus sama tebalnya. Ini jaga marwah Polri.
Kasus pembunuhan Jaka Jannes Malau ini ngajarin kita: kecepatan + keterbukaan = kepercayaan publik. Polres Pematangsiantar udah ambil langkah benar: SP2HP berkala + terima kuasa hukum profesional. Tinggal jaga ritmenya sampai berkas P21 & vonis hakim.
Ingat: Keluarga korban nggak butuh janji “segera”. Mereka butuh bukti “kami kerja”. SP2HP itu buktinya. (KDM07)




