Media Sinergitas TNI-Polri News,PEMATANGSIANTAR –

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar pada Senin (8/6/2026) berlangsung dengan suasana yang cukup menohok. Agenda yang seharusnya menjadi ruang mediasi antara pihak pekerja dan manajemen PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, terpaksa berjalan tanpa kehadiran perwakilan perusahaan.

Padahal, RDP tersebut merupakan forum krusial bagi PT SHK untuk memberikan klarifikasi langsung atas serangkaian pengaduan yang dilayangkan oleh pekerja mereka, Godfrit Freddy Sianturi.

Dugaan Pelanggaran yang Mencuat
Dalam paparannya di depan Komisi I DPRD dan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Godfrit membeberkan sejumlah persoalan serius yang ia alami selama menjalin hubungan kerja. Poin-poin pengaduan tersebut meliputi:
Dugaan penurunan jabatan (demosi) secara sepihak.
Pemotongan gaji yang berlangsung selama beberapa bulan.
Penerapan sanksi disiplin yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Kondisi kesehatan pekerja yang masih membutuhkan perawatan dan fisioterapi akibat cedera yang pernah dialami.

DPRD Ambil Sikap Tegas
Meskipun telah memberikan toleransi waktu tunggu selama satu jam hingga pukul 10.00 WIB, manajemen PT SHK tetap tidak menunjukkan batang hidungnya. Anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas ketidakhadiran tersebut.

“Kehadiran seluruh pihak sangat penting agar persoalan yang diadukan dapat dibahas secara berimbang dan memperoleh kejelasan,” ungkap salah satu anggota dewan dalam forum.

Meski pihak perusahaan absen, forum tetap dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan pengadu serta menerima dokumen pendukung dari pihak pekerja. Disnaker pun telah menerima dokumen-dokumen tersebut sebagai bahan tindak lanjut sesuai dengan kewenangan instansi.

Babak Lanjutan: RDP Dijadwalkan Ulang
DPRD Kota Pematangsiantar tidak tinggal diam. Komisi I memutuskan untuk menjadwalkan ulang RDP pada Rabu, 17 Juni 2026.

Langkah ini diambil dengan harapan pihak PT SHK akan kooperatif untuk hadir dan memberikan penjelasan maupun klarifikasi secara langsung. DPRD menekankan bahwa forum ini adalah sarana bagi semua pihak untuk duduk bersama, membahas persoalan secara terbuka, dan menghasilkan solusi yang adil serta sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Apakah pada RDP mendatang manajemen PT SHK akan hadir? Publik kini menunggu iktikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas.(kDM07)