Media Sinergitas TNI-Polri News,BATAM-

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pesta pora di balik gemerlapnya dunia malam akhirnya berujung di jeruji besi. Pelarian Yuwanky, pemilik jaringan Tempat Hiburan Malam (THM) Planet di Kota Batam, resmi berakhir setelah dibekuk oleh Tim Bareskrim Polri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (27/8/2026) sore, usai kabur dari Singapura.

Penangkapan ini menjadi pukulan telak sekaligus peringatan keras bagi para pengusaha hitam yang kerap menjadikan tempat hiburan sebagai sarang peredaran barang haram.

Fakta Kunci Penangkapan & Jaringan Gelap THM Planet:
Peran Utama: Yuwanky, yang masuk dalam DPO (Nomor: DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba), diduga kuat bertindak sebagai bandar besar yang memasok berbagai jenis narkotika ke THM Planet 1, Planet 2, dan Planet 3.

Jaringan Luas: Selain Yuwanky, aparat sebelumnya telah mengamankan tersangka lain seperti Basri dan Deky yang turut mengalirkan bisnis haram ini ke sejumlah titik, termasuk HH Club di Nagoya City Centre.

Jerat Berlapis: Tak hanya dipersangkakan sebagai bandar narkoba, Bareskrim Polri juga membongkar gurita bisnis ilegal ini dengan menjerat tersangka melalui pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikeruk dari hasil haram sepanjang 2023–2026.

Peringatan Tegas untuk Pengusaha Hitam:
“Kasus ini membuktikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para bandar narkoba yang berlindung di balik kedok industri hiburan malam. Aparat kepolisian kini terus mendalami aliran dana kotor untuk membersihkan Batam dari sindikat narkotika.”

Dengan diringkusnya sang bos besar, kedok operasional THM nakal yang selama ini merusak generasi bangsa perlahan-lahan mulai runtuh sepenuhnya. Langkah tegas Bareskrim Polri ini diharapkan menjadi efek jera agar tempat hiburan kembali berfungsi sebagaimana mestinya, bukan sebagai ladang subur peredaran narkoba.(kdm07)