Media Sinergitas TNI-Polri News,Asahan (Sumatera Utara),Terkait Mandatnya Proses Berkas Perkara Oknum DPRD Kabupaten Asahan yang Bernama Fajar Apriyanto,terkait perkara tertangkapnya judi Sabung Ayam di Alamat tempat tinggalnya .
Namun Berkas Fajar Apriyanto selama Setahun sudah lamanya,masih juga belum di P21kan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan,Padahal Polres Asahan sudah 3 (Kali) mengirim berkas yang saat itu di bilang Kasi Pidum lengkapi berkas yang kurang .
Hal itu membuat sangat Curiga dan diduga Kasi Pidum dengan Tersangka Fajar Apriyanto seorang Oknum DPRD Kabupaten Asahan Dari Fraksi Partai Golkar ada bermain mata ,Dalam Penanganan berkas perkaranya .
Untuk itu Gerakan Pemuda Sumut dari Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial (KAM SUMUT MILLENIAL), Langsung membuat laporan resmi kepada Kejagung Republik Indonesia dan Tembus Komisi Kejaksaan Agung Republik Indonesia,Namun Laporan tersebut Pada (25/02/2026) tidak menunggu 1 x 24 jam,Kejaksaan Agung Republik Indonesia Langsung Respon Laporan tersebut .
Lalu Kejaksaan Agung Republik Indonesia,Diposisikan Laporan Kam Sumut Millenial kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan.
Saat Awak media mengetahui hal tersebut,mencoba menghubungi Ketua Penggerak Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial (Kam Sumut Millenial) Bernama Aditya CIJ,,CPW menjelaskan,iya Benar sudah melaporkan hal tersebut . “Kam Sumut Millenial,secara resmi sudah laporkan terkait Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan,tetapi Alhamdulillah Laporan Kami secepat kilat Di respon Kejaksaan Agung “,Ucap Aditya ke awak media melalui Seluler (26/2/26)
Aditya menjelaskan kembali,Kami akan terus kawal sampai tuntas permasalahan Oknum DPRD Kabupaten Asahan ini,tanpa ada hukum di tebang pilih,serta Harus tegak seadil – adilnya .
” Bulan November 2025 kami kawal permasalahan ini dan mempertanyakan kembali,Pihak Polres Kabupaten Asahan Ucapkan ke Kami ” Berkas yang Polres Kirim P19 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan masih kurang lengkap kata kasi Pidum “,Namun setelah kami tanya 2026 bulan Februari ini,Kasat Reskrim Polres Asahan Bilang sudah Ketigali berkas kekurangan dikirim ke Kejaksaan .
Akan Tetapi Aneh Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan Kami duga sengaja memperlamban Berkas perkara Fajar Apriyanto Terkait P21nya, Maka dari itu Kami Adukan langsung ke Jam-Was Kejagung RI,karna kami duga ini ada permainan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan dengan Fajar Apriyanto Seorang Oknum DPRD Kabupaten Asahan Ketua Fraksi Partai Golkar Asahan “, Jelas Adit .
Semoga saja Kejagung RI yang perintahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,Secara Profesional,Transparan dalam melakukan penyelidikan,pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan,Serta Kami meminta segera Evaluasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan.(Tim)




