Media Sinergitas TNI-Polri News,PEMATANGSIANTAR —
Kasus dugaan penggelapan dan penyalahgunaan dana pinjaman gadai kendaraan roda empat yang menyeret nama Bima akhirnya menemui titik terang. Di hadapan saksi dan kuasa hukum, terlapor menyatakan kesiapan penuh untuk bertanggung jawab mengganti unit mobil keluarga yang sempat berpindah tangan.
Kronologi Transaksi dan Pemindahtanganan Kendaraan
Permasalahan bermula pada bulan Juni ketika Bima membutuhkan dana sekitar Rp80 juta dengan dalih melunasi utang orang tuanya di Bank Mandiri demi melakukan top-up pinjaman baru.
Pemilik kendaraan mobil Toyota Innova Reborn tahun 2023 milik warga bermarga Simanjuntak, awalnya meminjamkan kendaraan tersebut atas izin keluarga EL sebagai jaminan sementara dengan estimasi proses hanya satu minggu.
Pengeluaran Kendaraan (26 Juni): Unit mobil dikeluarkan dari rumah keluarga dan diserahkan kepada Bima, sementara EL berangkat ke Pekanbaru untuk urusan pekerjaan.
Gadai Tahap Awal: Di Pematangsiantar, Bima menggadaikan mobil tersebut kepada Naron. Karena EL berada di luar kota dan status mobil merupakan kendaraan keluarga, Naron mencairkan termin awal sebesar Rp20 juta (di mana Bima mentransfer Rp10 juta kepada EL).
Penandatanganan Perjanjian: Sekembalinya EL ke Pematangsiantar, keduanya menemui Naron untuk melengkapi transaksi hingga angka kesepakatan Rp80 juta yang ditransfer langsung kepada Bima.
Dana Diduga Ludes: Dalam kurun waktu sepekan, dana besar tersebut dilaporkan habis tanpa kejelasan peruntukan yang sesuai dengan janji awal pelunasan bank.
Lonjakan Nilai Gadai dan Keterlibatan Pihak Lain
Akibat dana awal yang ludes, rencana top-up menemui jalan buntu karena Naron menyatakan tidak memiliki ketersediaan dana.
Pada 10 Juli, Naron mempertemukan pihak terkait dengan seorang berinisial Apul. Kendaraan tersebut akhirnya digadaikan kembali kepada rekan Apul dengan nilai yang membengkak menjadi Rp110 juta, setelah dipotong bunga di muka dan biaya penyimpanan gudang. Sebagian kecil dana disalurkan kepada EL, yang akhirnya turut habis terserap dalam lingkaran masalah tersebut.
Titik Terang: Pernyataan Tanggung Jawab Dini Hari
Polemik ini resmi memasuki babak baru. Terlapor, Bima, secara terbuka menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab penuh serta mengganti unit kendaraan tersebut.
Pernyataan kesanggupan itu disampaikan Bima di hadapan tujuh orang saksi, termasuk rekan media Sinergitas TNI Polri News, serta kuasa hukum pemilik kendaraan, Advokat Briliant Romual Togatorop, S.H., M.H., bertempat di kediaman Marga Silitonga pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 02.15 WIB dini hari.
“Dalam keterangannya, Bima menegaskan bahwa dana untuk penyelesaian masalah tersebut telah tersedia (ready). Selain siap mengganti dengan unit mobil baru jenis Innova Reborn tahun 2023, ia juga berkomitmen untuk mempertanggungjawabkan nominal uang yang digunakannya.”
PERNYATAAN KUASA HUKUM
“Kami atas nama kuasa hukum pemilik kendaraan (keluarga Boru Simanjuntak), Advokat Briliant Romual Togatorop, S.H., M.H., menyatakan dengan tegas bahwa perbuatan terlapor yang meminjam kendaraan dengan dalih jaminan sementara untuk pelunasan bank, namun pada kenyataannya justru memindahtangankan, menggadaikan, hingga menjual/memindahkan unit tanpa izin pemilik sah, merupakan tindakan melawan hukum yang nyata.
Tindakan ini tidak hanya memenuhi unsur Penggelapan dan Penipuan, tetapi juga mengindikasikan adanya unsur Permufakatan Jahat. Meskipun terlapor sempat melontarkan pernyataan di media sosial maupun menyatakan kesanggupan secara lisan di hadapan saksi pada dini hari tadi, kami tetap dan akan siap menempuh jalur hukum secara tegas guna memastikan hak-hak klien kami terlindungi sepenuhnya secara perdata maupun pidana. Proses hukum ini berjalan terus untuk memberikan efek jera dan kepastian hukum.”
DASAR HUKUM (UNDANG-UNDANG / KUHP)
Merujuk pada kronologi di mana kendaraan dipinjamkan atas dasar kepercayaan, lalu disalahgunakan dengan cara digadaikan atau dipindahtangankan tanpa hak, pasal-pasal yang dapat dikenakan antara lain:
Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Relevansi: Bima diberi kepercayaan untuk memegang/meminjam mobil guna keperluan tertentu, namun justru menyalahgunakannya dengan menggadaikan mobil tersebut kepada pihak lain demi kepentingan pribadi hingga dana ludes.
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Relevansi: Penggunaan dalih “pinjam sementara hanya satu minggu untuk top-up/pelunasan bank orang tua” yang ternyata berujung pada penggadaian unit kepada pihak lain (Naron dan Apul) merupakan bentuk tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menguasai kendaraan.
Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta melakukan Perbuatan Pidana (Permufakatan Jahat)
Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu
Relevansi: Dapat diterapkan kepada pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai pemindahtanganan kendaraan (termasuk pihak penerima gadai atau perantara) apabila dalam proses penyelidikan terbukti mengetahui bahwa kendaraan tersebut adalah objek penggelapan/milik orang lain yang digadaikan secara tidak sah.
Dinamika Ruang Digital dan Satire Publik
Perkembangan kasus ini turut diwarnai dinamika di ruang digital. Status WhatsApp pribadi yang diunggah oleh Bima sempat menuai sorotan publik tatkala ia menuliskan respons bernada satire:
“Lucu ya 😂😂😂 Hahah Kalo mengganti nya sanggup kali aku bro, Lawak lah.”
Kendati sempat memantik keheranan publik di media sosial, komitmen penyelesaian secara konkret kini telah dikemukakan secara resmi di hadapan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, proses komunikasi lanjutan antara pihak pemilik mobil melalui kuasa hukumnya dengan Bima & EL masih terus dipantau demi tercapainya penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.
(kdm07)




