Media Sinargitas TNI-Polri News ,Pematangsiantar, 18 Juni 2026 –

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keadilan yang dinanti tak kunjung datang. Sebuah keluarga kini tengah berjuang keras menuntut kepastian hukum atas kasus yang menimpa mereka, di tengah ketidakpastian proses pencarian pelaku oleh pihak berwajib.

Keadaan menjadi sorotan publik setelah munculnya pernyataan dari pihak kepolisian melalui kolom komentar media sosial, sebagaimana terlihat dalam lampiran file 1000107746.jpg. Dalam interaksi tersebut, pihak berwenang menyatakan bahwa mereka telah “mengantongi nama” pelaku dan anggota sedang melakukan pencarian terhadap tersangka lain.

Namun, pernyataan “telah mengantongi nama” ini justru memicu kekecewaan dari pihak keluarga dan masyarakat. Bagi keluarga korban, kepastian nama saja tidak cukup. Mereka mendesak tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar janji di media sosial.

Desakan Publik untuk Transparansi
Kritik tajam pun dilontarkan oleh netizen yang mendesak agar pihak kepolisian bertindak lebih agresif:
Aksi Nyata: Pihak berwenang diminta untuk segera mengerahkan personel ke lapangan agar pelaku tidak terus berkeliaran.

Transparansi DPO: Keluarga dan masyarakat mendesak agar status Daftar Pencarian Orang (DPO) para pelaku segera dirilis secara resmi ke media sosial, agar ruang gerak pelaku terbatas dan masyarakat luas dapat ikut membantu memberikan informasi.
“Kalau hanya dikantongi, ya tidak akan tertangkap pelakunya,” tulis salah satu komentar yang mencerminkan keresahan banyak pihak.

Harapan Keluarga
Hingga saat ini, keluarga korban terus menanti bukti keseriusan penegak hukum. Mereka berharap agar kasus ini tidak menguap begitu saja dan pelaku segera diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kehadiran media ini adalah bentuk perjuangan keluarga untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diingkari. Masyarakat luas diharapkan dapat terus memantau dan memberikan dukungan moral bagi keluarga korban agar hak-hak mereka untuk mendapatkan keadilan terpenuhi.(kdM07)