Scroll Untuk Lanjut Membaca

Media Sinergitas TNI-Polri News,BATU BARA –

Praktik mafia Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, semakin meresahkan. Sebuah gudang tertutup terpal biru diduga kuat menjadi pusat penampungan CPO ilegal yang melibatkan armada truk tangki dari PTPN IV Tinjowan.Aktivitas yang dikenal dengan istilah “Kencing CPO” ini terbongkar berdasarkan laporan warga dan pengakuan mengejutkan dari oknum sopir.

 

 

Regar, salah satu sopir truk tangki, mengakui adanya praktik pemindahan muatan di lokasi tersebut.“Rp11.500 kami jual di gudang itu, Bang. Kami muat dari Perkebunan PTPN IV Tinjowan. Semuanya sudah dikondisikan di sana,” ungkap Regar blak-blakan.

 

Warga Terancam, Hukum Terkesan Mandul Keberadaan gudang ilegal ini tidak hanya merugikan negara dan perusahaan, tetapi juga menjadi momok bagi warga setempat. Intensitas truk tangki yang keluar masuk memicu kebisingan, polusi debu, hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.

 

“Kami resah. Selain bising, debu beterbangan dan jalanan jadi rawan kecelakaan. Kalau tidak ada tindakan, kami akan gelar aksi spontan,” tegas salah seorang warga yang terdampak langsung.

 

Ujian Nyali Kapolres Batu Bara AKBP Dolly Nainggolan Hingga saat ini (5/4/2026), belum ada tindakan nyata dari aparat kepolisian setempat. Bungkamnya pihak berwenang memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai komitmen pemberantasan mafia pangan dan energi.

 

Warga secara terbuka mendesak Kapolres Batu Bara, AKBP Dolly Nainggolan, untuk segera melakukan penggerebekan dan menutup permanen gudang tersebut. Pembiaran terhadap aktivitas ini dinilai mencederai upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola industri sawit nasional.Kerugian Negara Triliunan Rupiah Secara nasional, praktik mafia CPO bukan sekadar pencurian kecil. Modus manipulasi muatan dan penghindaran kewajiban domestik ditaksir telah merugikan negara hingga Rp 14 triliun sepanjang 2022–2024.

 

Selain kerugian materiil, pengoplosan CPO di gudang ilegal seperti di Desa Petatal merusak standar kualitas CPO Indonesia di pasar internasional.Kini, publik menunggu ketegasan Polres Batu Bara: apakah akan berpihak pada aturan hukum, atau membiarkan mafia terus mengeruk keuntungan di atas keresahan warga?.(KDM07/tim)