Media Sinergitas TNI-Polri News,PEMATANGSIANTAR –
Upaya melarikan diri LM (32) akhirnya kandas. Setelah diburu selama beberapa pekan, pelaku pencurian emas batangan di Pasar Horas ini berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar pada Kamis malam (25/6/2026).
Pelaku, yang merupakan warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan.
Detik-Detik Kejadian: Modus “Pura-Pura Membeli”
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa aksi kriminal tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026) siang di Toko Emas M.A. Siregar, Lantai II Gedung II Pasar Horas.
Modus yang digunakan pelaku tergolong rapi namun nekat. Awalnya, pelaku berpura-pura menjadi pelanggan yang berniat membeli perhiasan. Setelah melihat-lihat, pelaku meminta diperlihatkan emas batangan. Saat anak pemilik toko menunjukkan emas seberat 70 gram, pelaku meminta izin memotret emas tersebut dengan dalih untuk ditunjukkan kepada istrinya.
Dalam kelengahan korban, pelaku seketika merampas emas batangan tersebut dan langsung melarikan diri menuruni tangga. Meskipun korban sempat berteriak minta tolong, pelaku berhasil lolos. Akibat kejadian ini, kerugian pemilik toko ditaksir mencapai Rp160.000.000.
Penyelidikan dan Penangkapan
Tim Jatanras yang dipimpin oleh IPDA Revanto Barasa, S.H., melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan pelaku. Saat diinterogasi, LM mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa emas hasil curian tersebut telah dijual ke luar kota, tepatnya ke Kota Panyabungan. Kini, LM telah mendekam di Mapolres Pematangsiantar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Edukasi Keamanan untuk Warga Pematangsiantar
Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja.
Polres Pematangsiantar mengimbau seluruh pelaku usaha dan warga kota untuk selalu waspada. Berikut adalah langkah antisipasi agar tidak menjadi korban kejahatan:
Jangan Berikan Barang Secara Bebas: Jangan pernah menyerahkan barang berharga, terutama emas atau uang dalam jumlah besar, ke tangan calon pembeli sebelum transaksi pembayaran selesai atau dipastikan aman
.
Investasi pada CCTV: Pasanglah CCTV yang berkualitas dengan posisi yang mencakup seluruh area transaksi. Ini adalah bukti terkuat jika terjadi tindak kejahatan.
Gunakan Sistem Keamanan Berlapis: Pastikan etalase toko memiliki kunci ganda dan akses terbatas bagi pembeli. Jangan biarkan orang asing masuk ke area privat/belakang meja kasir.
Waspadai Modus “Mengalihkan Perhatian”: Pelaku sering menggunakan modus memotret barang atau menanyakan hal-hal detail untuk membuat korban lengah. Tetap fokus saat berinteraksi dengan pelanggan baru.
Respons Cepat: Jika melihat gerak-gerik mencurigakan atau menjadi korban tindak kriminal, segera hubungi Call Center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Kecepatan laporan Anda sangat membantu mempersempit ruang gerak pelaku.
Pesan dari Kasat Reskrim: “Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah. Modus kejahatan terus berkembang, namun kewaspadaan kita adalah pertahanan pertama. Polri berkomitmen untuk hadir dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan di Pematangsiantar”. ucap Pesan AKP sandi Riz. (KDM07)
#PolriPresisi #PolriHumanis #PoldaSumut #Pematangsiantar #InfoSiantar #PasarHoras #Kamtibmas




