Media Sinergitas TNI-Polri News,SIMALUNGUN —

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wujud nyata kehadiran Polri yang berintegritas dan humanis kembali dibuktikan oleh jajaran Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun sukses membekuk pelaku pencurian sepeda motor yang sempat buron sejak Juni 2026 lalu.

 

 

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan semangat dan dedikasi tinggi aparat kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat.

 

 

 

“Sikap ‘I heard a lone wolf howling, in the silence of the night’ yang menjadi semboyan Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun kembali dibuktikan melalui keberhasilan pengungkapan kasus ini. Seperti serigala yang tetap siaga di keheningan malam demi mengejar buruannya, personel kami tidak pernah berhenti bekerja hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Verry Purba, Jumat (25/9/2026).

 

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., CPHR, CBA., memaparkan bahwa pelaku yang diamankan berinisial JFP (30), warga Silou Buttu, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/VI/2026/SPKT/Polsek Raya/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 11 Juni 2026.

 

 

 

Kronologis Kejadian

Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Rabu, 11 Juni 2026 sekitar pukul 08.40 WIB. Saat itu, rumah pelapor atas nama Jenri Mesradon Purba (39) di Dalig Raya, Kecamatan Raya, ditinggal dalam keadaan kosong karena korban pergi mengambil tuak. Sepeda motor korban jenis Suzuki Spin dengan nomor polisi BK 5788 TX diletakkan di ruang tamu dengan kunci kontak yang masih menempel, sementara pintu belakang rumah tidak terkunci.

 

 

 

Sekitar pukul 09.30 WIB, dalam perjalanan pulang, pelapor terkejut melihat terlapor JFP sedang mengendarai sepeda motor miliknya di depan SDN Tumbukan Dalig. Setibanya di rumah, korban mendapati kendaraannya sudah raib.

 

 

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000 dan langsung melapor ke Polsek Raya.

Penangkapan dan Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Wisnugraha memerintahkan Kanit Jatanras, IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan intensif. Setelah identitas pelaku dikantongi, tim melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

 

 

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar BPKB dan satu lembar STNK atas nama pemilik kendaraan, Janto Gozari.

 

 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 477 KUHP. Pengungkapan ini melibatkan tim operasional Jatanras, di antaranya IPDA B. Situngkir, S.H., Aiptu Rio Siahaan, S.H., Aiptu Eldison Damanik, S.H., Aipda Candra Kirana, Aipda Mahyarruddin, S.H., Brigpol Josua Marpaung, S.H., dan Briptu Azan Azhari.

 

 

Mengakhiri keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap potensi tindak kejahatan, termasuk tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan guna mencegah aksi pencurian serupa.(kdm07/red)