Scroll Untuk Lanjut Membaca

Media Sinergitas TNI-Polri News,PEMATANGSIANTAR, 3 JUNI 2026 —

 

Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar menunjukkan komitmen dan keseriusan penuh dalam memberantas peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Komitmen nyata tersebut dibuktikan melalui keberhasilan jajaran Satuan Reserse Narkoba yang sukses menggulung puluhan pelaku narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026.

Keberhasilan besar ini dipaparkan langsung dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Budiono Saputro, S.H., M.H. Kegiatan yang berlangsung transparan dengan memamerkan para tersangka beserta barang bukti ini digelar di Press Room Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (3/6/2026) pagi.

Dalam pemaparannya, Kompol Budiono Saputro mengungkapkan bahwa selama 21 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap total 18 kasus tindak pidana narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini mencakup pemenuhan target operasi (TO) yang telah ditetapkan secara sempurna.

“Kami berhasil mengungkap 100 persen Target Operasi yang ditargetkan, dengan rincian 7 TO Orang dan 7 TO Lokasi seluruhnya berhasil ditindak. Selain itu, petugas di lapangan juga berhasil mengungkap 4 kasus non-target operasi di luar perencanaan awal,” jelas Wakapolres di hadapan para awak media.

Dari total 18 kasus yang diungkap tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan 29 orang tersangka. Seluruh tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan intensif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tegas ini diperkuat dengan penyitaan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah yang sangat signifikan,

antara lain:

Sabu-sabu: Seberat 1.143,05 gram (estimasi menyelamatkan 5.715 jiwa).

Ganja: Seberat 7.092,87 gram (estimasi menyelamatkan 21.278 jiwa).

Ekstasi: Sebanyak 17 butir (estimasi menyelamatkan 17 jiwa).

Vape mengandung Etomidate: Sebanyak 2 buah.

Melalui rincian hasil sitaan tersebut, Polres Pematangsiantar diperkirakan telah berhasil membentengi dan menyelamatkan sedikitnya 27.010 jiwa masyarakat dari ancaman kerusakan akibat zat adiktif terlarang.

Terhadap ke-29 tersangka, penyidik Sat Resnarkoba telah menerapkan pasal-pasal pidana yang disesuaikan dengan peran, porsi, dan tingkat keterlibatan masing-masing dalam jaringan peredaran.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, S.H., memberikan penegasan keras bahwa institusinya tidak akan pernah memberikan ruang sedikit pun bagi para bandar, pengedar, maupun kurir narkoba di Kota Pematangsiantar.

Pihaknya memastikan tindakan tegas dan terukur akan terus diberlakukan demi menjaga keselamatan dan ketertiban vertikal di masyarakat.Di sisi lain, polres juga tidak menutup mata pada aspek preventif. Selain penegakan hukum yang agresif, upaya pencegahan terpadu melalui edukasi, sosialisasi bahaya narkotika, serta kolaborasi lintas elemen masyarakat tetap gencar dilaksanakan untuk menekan angka permintaan (demand) pasokan narkoba.

Menutup konferensi pers, Wakapolres Pematangsiantar secara khusus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani mengambil peran aktif dalam memerangi narkoba. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan atau memberikan informasi akurat kepada pihak kepolisian jika mengendus adanya aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka.

Turut hadir mendampingi Wakapolres dalam konferensi pers tersebut antara lain Kasi Propam AKP Henry P. Bangun, S.H., Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi, Kasubsi Penmas Ipda Marojahan Nainggolan, serta personel gabungan dari Sat Narkoba dan Humas Polres Pematangsiantar. Seluruh rangkaian acara berjalan tertib, aman, dan kondusif dari awal hingga selesai.(Red)