(Foto,Kombes Pol Andi Arisandy SH. S.ik MH Dir Narkoba Polda Sumut)
Media Sinergitas TNI-Polri News,SIMALUNGUN – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Jawa, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan. Seorang bandar besar yang dikenal dengan inisial Along disebut-sebut masih bebas mengedarkan barang haram tersebut tanpa tersentuh hukum. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah tersebut. (10/03/2026)
Informasi yang dihimpun tim media di lapangan menyebutkan, aktivitas peredaran sabu yang dikendalikan Along justru semakin berkembang. Bandar tersebut diduga leluasa menjalankan bisnis haramnya di Kampung Jawa, bahkan disebut-sebut mampu meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah setiap harinya dari hasil penjualan sabu kepada para pengguna dan jaringan pengedar.
Sejumlah warga menilai situasi ini sangat memprihatinkan. Mereka mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas narkoba, khususnya terhadap bandar besar yang diduga sudah lama beroperasi. Di tengah maraknya penangkapan pengedar kecil, nama Along justru disebut tidak pernah tersentuh proses hukum.
Saat melakukan investigasi, tim media mendapatkan keterangan dari seorang narasumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Ia menyebut bahwa sosok Along sudah lama dikenal sebagai bandar besar namun tetap bebas beroperasi.
“Untuk Along itu pak, dari dulu memang bebas. Tidak pernah disentuh hukum. Gimana mau disentuh, seolah-olah seperti dipelihara. Semua orang di sini sudah tahu,” ujar narasumber tersebut kepada tim media sekitar pukul 17.40 WIB.
Narasumber itu juga berharap agar pihak Polda Sumatera Utara dapat turun langsung melakukan penindakan.
Menurutnya, selama ini penindakan yang dilakukan aparat di tingkat Polres hanya menyasar pengedar kecil, sementara bandar besar diduga dibiarkan tetap menjalankan bisnisnya.
Ia bahkan menduga ada oknum tertentu yang menerima upeti dari bandar tersebut. “Kami berpikir logis saja pak, kalau tidak ada yang menerima sesuatu, mana mungkin Along bisa sebebas itu menjalankan bisnis sabunya di Kampung Jawa,” tambahnya.
Lalu Diminta Timsus Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara,yang di Komandoi Kombes Pol Andi Arisandy SH. S.ik MH, harus terjun ke Kabupaten Simalungun.Tepat berada di Kampung Jawa,Wilayah titik terbesar permainan Along menjalankan Bisnis Haramnya di Kabupaten Simalungun.
Menanggapi informasi tersebut, Sebelumnya tim media telah berupaya melakukan konfirmasi pada (08/03/2026) Kepada Kapolres Simalungun Bernama AKBP Marganda Aritonang mengatakan, ” Trims Info,Tindak Lanjut ” . Namun sayang Tindakan masih belum ada sama sekali
Namun pada saat di konfirmasi kembali,AKBP Marganda Aritonang,bungkam seribu bahasa.Seharusnya Pembuktian kinerja respon keluhan masyarakat harus benar nyata,bukan hanya pencitraan saja.
Masyarakat pun meminta Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Polres Simalungun. Warga berharap pemberantasan narkoba tidak hanya menyasar pengedar kecil, tetapi juga menindak tegas bandar besar yang selama ini diduga bebas menjalankan bisnis haramnya di wilayah tersebut. (Tim)




