(Dok foto,Ketua Penggerak KAM sumut Milenial Try Aditya Kiri,Tengah Kapolda Sumut,Kanan Kapolres Asahan,Bawah Oknum DPRD Kabupaten Asahan)
Media Sinergitas TNI-Polri news,Asahan (Sumut) – Masih gonjang-ganjingnya perkara oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan,yang tertangkap judi sabung ayam oleh Kepolisian Kabupaten Asahan .
Oknum DPRD Tersebut bernama Pajar Aprianto Selaku ketua Fraksi Partai Golkar Kabupaten Asahan,Pajar Aprianto Ditangkap Kepolisian Kabupaten Asahan Di kediamannya Tepat di Desa Punggulan,Kecamatan Air Joman,Kabupaten Asahan pada (20/April/2025).namun Pihak Polres Asahan menetapkan menjadi Tersangka dengan jeratan pasal 303 ayat 1 Ke-2 KUHP tentang Perjudian,yang ancaman hukumnya mencapai 10 Tahun penjara .
Kemudian,Pada Bulan November 2025 Berkas Perakara tersebut di limpahkan ke kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan namun di tolak pihak kejaksaan, Hal ini penuh pertanyaan Publik ? serta anehnya lagi pihak kejaksaan ungkapkan bahwa berkas masih belum lengkap dan Polres Asahan harus melengkapi berkas tersebut .
Terkait Hal tersebut,Seorang Tokoh dalam Gerakan Pemuda Sumut Yaitu dari Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial(KAM Sumut Millenial) Bernama Try Aditya mengatakan, “Sudah berbulan – Bulan Perkara Oknum DPRD Tersebut,Namun Tidak ada titik terang duduk perkaranya,sudah jelas oknum DPRD itu tertangkap di kediamannya dalam bermain judi sabung ayam” ucapnya ke awak media melalui Seluler (18/12/2025)
Ia menambahkan,Jika Polres Asahan masih lamban dudukan perkara ini akibat adanya kurang berkas,Kami Akan Aksi Tunggal di Polda Sumut.
” iya benar,Kami lanjut Aksi Tunggal kenapa kami aksi,Lihat ini adalah suatu Contoh Tentang Hukum Perjudian,jelas masih Lemah di wilayah Hukum Polres Asahan.
Buktinya saja lihat,berbulan – bulan tidak ada duduk Perkara Oknum DPRD tersebut, Ada Apa? serta ini sudah mau sampai penghabisan Tahun 2025 perkara Itu masih ngambang ” Tegasnya
Bukan itu Saja KAM Sumut Millenial akan langsung,kembali menyurati Tim Reformasi Polri,Bahwa Hukum Di polres Asahan Masih Lemah dan tebang pilih,Ketika Masyarakat awam tertangkap perjudian maka lanjut perkara tetapi Ketika Seorang Wakil Rakyat yang tidak becus bekerja tertangkap membuka Perjudian Sabung Ayam,Mala di biarkan begitu saja Pokok perkaranya. Apakah Ini Adil Hukumnya?.
” Kami akan juga Meminta Ketua Partai Golkar Sumut Yaitu Ketua Musa Rajekshah,Untuk Segera Copot Pajar Aprianto Dari Kader Partai Golkar Kabupaten Asahan serta PAWkan Pajar Aprianto.ini sudah suatu contoh buruk seorang Oknum DPRD Kader Partai elite Membuat citra Partai buruk akibat tertangkapnya Pajar Aprianto memiliki Sabung judi ayam ” Tambahnya dengan tegas . (tim)




