Media Sinergitas TNI-Polri News,LABUHAN BATU —
Sebuah insiden dugaan penyalahgunaan wewenang, intimidasi, hingga perbuatan semena-mena mencuat dan menyeret nama seorang oknum anggota Provost Polres Labuhanbatu berinisial Aiptu Marlis Chaniago bersama istrinya. Tindakan arogan ini berbuntut panjang setelah korban dan keluarga besar didampingi penasihat hukum memutuskan untuk membawanya ke jalur hukum melalui Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
Kasus ini bermula dari informasi yang disebarkan oleh saudari Novi (adik kandung Fitriani) di Rantauprapat. Tanpa dasar dan bukti yang valid, Novi menuding bahwa suami Fitriani yang bernama Rizal (keduanya merupakan warga asal Beringin, suku Jawa) telah tidur dengannya.
Tidak berhenti di situ, Novi juga melontarkan perkataan provokatif bahwa Rizal pernah sesumbar bisa “menggeser” posisi anak dari Aiptu Marlis Chaniago.
Kronologi Pertemuan dan Pengakuan Bohong
Tepat pada 12 September 2026, keluarga besar Fitriani dan Rizal berangkat ke Rantauprapat untuk menghadiri acara pesta pernikahan kerabat (adik ayah Fitriani). Memanfaatkan momen tersebut, pihak keluarga melalui paman (tulang/lelek) Fitrianiberinisiatif membawa Rizal, Fitriani, serta anak mereka mendatangi kediaman Aiptu Marlis untuk mengklarifikasi kebenaran ucapan Novi.
Setibanya di lokasi pada tanggal yang sama, istri Aiptu Marlis sempat menyambut dengan nada tinggi, “Kau Rizal ya?”. Sekitar sepuluh menit kemudian, Aiptu Marlis datang. Menghadapi konfrontasi tersebut, pasangan suami istri itu sempat meminta maaf karena mengira masalah ini hanya sebatas kesalahpahaman ucapan lisan.
Namun, Marlis dan istrinya menolak permintaan maaf tersebut. Sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB, kedua pasutri ini dipaksa untuk menghadap dalam forum keluarga besar.
Dalam forum tersebut, kebusukan mulai terkuak. Novi akhirnya mengakui di hadapan keluarga besar bahwa cerita mengenai anak Marlis yang akan “geser” posisi hanyalah isapan jempol belaka. Novi secara blak-blakan meralat keterangannya dan mengaku telah memberikan keterangan palsu bahwa suami Fitriani telah berbuat senonoh sebanyak tiga kali. Bahkan, Novi mengakui bahwa dirinyalah yang justru berniat mengajari dan mempraktikkan hal tersebut. Dengan kata lain, Novi terbukti telah menebar fitnah keji.
Intimidasi, Penggeledahan Paksa, dan Kekerasan Fisik
Meskipun fitnah telah terbongkar dan terbukti bersumber dari kebohongan Novi, Aiptu Marlis justru menunjukkan sikap beringas. Di hadapan forum keluarga, Marlis melontarkan intimidasi verbal: “Tau kau dukun AS kek ginilah lakimu”.
Tak hanya melontarkan makian, Aiptu Marlis bersama seorang abang angkat yang dibawa dan disebut-sebut sebagai orang pintar/dukun melakukan penggeledahan paksa terhadap badan suami-istri tersebut untuk mencari barang bukti yang tidak pernah ada.
Dalam aksi arogan tersebut, sejumlah barang pribadi korban dirampas secara paksa oleh Marlis, meliputi:
KTP milik korban (ditahan)
Saputangan peninggalan almarhum abang Rizal
Kalung stainless putih yang dipotong menggunakan tang
Cincin besi putih dan cincin bermata milik korban
Lebih parah lagi, dukun yang dibawa oleh Marlis secara sengaja memukul kepala suami Fitriani.
Kekerasan fisik dan mental terus berlanjut; Aiptu Marlis sempat berupaya memukul Rizal hingga tiga kali namun berhasil dihalangi. Marlis bahkan mencabut papan meja yang hendak dilemparkan, melempar air minum ke muka Rizal, serta mencengkeram rahang dan mencekik leher korban menggunakan tangan kiri saat korban sedang duduk.
Penyekapan dan Ancaman Istri Oknum Provost
Akibat tekanan dan intimidasi hebat dari pihak Aiptu Marlis, Fitriani kemudian “ditahan” atau disekap di rumah kakaknya sendiri di Desa Pasuruan Jaya, Rantauprapat, terhitung sejak 13 September hingga 21 September 2026. Fitriani tidak diperbolehkan pulang kecuali ada pihak yang bersedia menjadi penjamin.
Istri Aiptu Marlis bahkan mengeluarkan ancaman intimidatif kepada korban: “JANGAN sampai lesting suami saya se-nusantara menjemput kau dengan cara paksa, ke lubang semut pun kau kucari,” serta melontarkan kalimat tak berperikemanusiaan, “Anakmu aja tinggalkan jaminannya.”
Penjemputan Korban dan Langkah Hukum Tegas
Kabar mengenai penyekapan dan penganiayaan ini akhirnya sampai ke telinga Briliant Romual Togatorop, S.H., M.H., setelah mendapat informasi dari tetangga yang juga rekan korban. Mendengar hal tersebut, Briliant langsung bergerak cepat melakukan komunikasi dan turun tangan menjemput Fitriani.
“Sudah memfitnah tanpa bukti, menyebarkan berita palsu, kini ditambah tindakan main hakim sendiri dan perampasan hak warga sipil,” tegas Briliant Romual Togatorop, S.H., M.H. menyikapi kasus ini.
Tepat pukul 21.00 WIB, tim berhasil tiba di Pematangsiantar setelah sukses membebaskan dan menjemput korban dari cengkeraman intimidasi di Rantauprapat.
Tidak tinggal diam atas perlakuan sewenang-wenang yang mencoreng institusi kepolisian ini, Briliant Romual Togatorop, S.H., M.H., secara resmi menyatakan akan segera melaporkan tindakan Aiptu Marlis dan istrinya ke tingkat tinggi kepolisian, dengan tembusan:
Kabid Propam Polda Sumatera Utara
Kapolres Labuhanbatu
Kasi Propam Polres Labuhanbatu
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan mendesak pihak kepolisian daerah untuk segera bertindak tegas menindak oknum aparat yang diduga mencoreng nama baik korps Bhayangkara dengan aksi premanisme dan intimidasi terhadap warga sipil.(kdm07)
Tim Redaksi




