Scroll Untuk Lanjut Membaca

Media Sinergitas TNI-Polri News,MEDAN –

Praktik pembalakan liar (illegal logging) dan operasional sawmill (somel) diduga ilegal milik C. Silaban di Kabupaten Tapanuli Utara yang berbuntut pada intimidasi jurnalis, kini resmi menggelinding ke ranah hukum pidana tertinggi. Gerakan Pendukung Presiden dan Aspirasi Rakyat (GEPPAR) secara resmi telah melayangkan laporan pusat melalui sistem SP4N-LAPOR! yang dikelola langsung oleh Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI).(30/6/2026)

Laporan resmi dari GEPPAR tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur Sumatera Utara dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara. Laporan ini dipicu oleh sikap arogan pemilik usaha yang terkesan kebal hukum, serta tindakan premanisme berupa caci maki dan ancaman fisik terhadap jurnalis yang menayangkan pemberitaan kritis.

Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, memberikan pernyataan tegas dan tanpa kompromi saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon WhatsApp.

“Jika melanggar hukum, kita tindak tegas sesuai laporan masuk. Dan akan kita tindak tegas juga oknum yang melakukan intimidasi serta yang membekingi,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan secara langsung, Selasa (30/6/2026).

# Catatan Hitam Oknum F. Hutasoit: Merusak Marwah Pers Demi Tameng Bisnis Haram

Dalam dokumen laporan GEPPAR, nama oknum yang mengaku sebagai insan pers berinisial F. Hutasoit terseret sebagai aktor lapangan. F. Hutasoit diduga kuat sengaja dipasang oleh pengusaha C. Silaban khusus untuk mendatangi, mengancam, dan melontarkan kata-kata kotor kepada setiap awak media yang berani membongkar bisnis illegal logging tersebut.

Tindakan premanisme berkedok wartawan ini dinilai telah mencoreng nama baik pers nasional. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis wajib bekerja secara independen, profesional, dan dilindungi hukum untuk kepentingan publik—bukan bertindak sebagai centeng atau tameng pelindung bisnis ilegal.

Ketua Penggerak GEPPAR, Aditya D Tanjung, CIJ, CPW, CPFI, dengan nada tinggi mengecam pembiaran yang selama ini terjadi dan mendesak Polda Sumut segera melakukan penangkapan di lapangan.

“Kami tetap desak laporan kami agar segera ditindak oknum tersebut, dikarenakan sudah banyak korban insan pers lain yang diintimidasi. Ini sudah keterlaluan! Sampai baru-baru ini rekan media dari MSTPnews juga diintimidasi. Emangnya dia siapa, Tuhan apa?!” tegas Aditya D Tanjung dengan tajam.

GEPPAR menyatakan akan terus mengawal jalannya penegakan hukum ini di bawah instruksi tegas Kabid Humas Polda Sumut, guna memastikan seluruh mafia hutan dan oknum pelindungnya diseret ke meja hijau tanpa pandang bulu. (Tim/Red)