Media Sinergitas TNI-Polri News,TAPANULI UTARA  (29/6/2026–

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di tengah keprihatinan masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) pasca-bencana tanah longsor, sebuah ironi terjadi di Desa Lobu Siregar 2, Kecamatan Siborongborong. Aktivitas pengolahan kayu (somel) yang diduga ilegal milik seorang oknum berinisial C. Silaban terpantau masih beroperasi bebas, meski diduga kuat menggunakan kayu hasil pembalakan liar (illegal logging).

Aktivitas ini kini menjadi sorotan tajam setelah pemilik usaha tersebut diduga melakukan upaya kriminalisasi dan intimidasi terhadap seorang wartawan dari Media Sinergitas TNI Polri News, Hidayat.

Kronologi Intimidasi dan Upaya Membungkam Pers

Konflik bermula dari kesalah pahaman sepele.  dari keluarga perempuan wartawan tersebut mengambil sisa limbah kayu dari somel milik C. Silaban untuk kebutuhan pembangunan warung kecil, yang sebelumnya telah mendapatkan izin lisan dari pemilik. Namun, secara mendadak, C. Silaban melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian atas tuduhan pencurian.

Tak berhenti di situ, C. Silaban diduga menggerakkan pihak lain seorang oknum berinisial F yang mengaku sebagai awak media untuk melakukan intimidasi. Dalam sebuah rekaman yang beredar, oknum F yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol, melontarkan ancaman verbal dan sempat membawa pihak aparat ke kediaman wartawan Hidayat sebagai bentuk penekanan psikologis.

Buat Malu ! Oknum Mengaku Insan Pers Intimidasi Jurnalis Mstpnews Terkait Pemberitaan Diduga Somel Ilegal di Taput Warga Desak Kapolda Sumut Bertindak Tegas.

( Foto Mobil Patroli Polres Taput,Diduga Saat Intimidasi ke Alamat Jurnalis Mstpnews.com)

 

Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Dugaan Pembalakan di Kawasan Hutan Lindung

Hasil investigasi lapangan per tanggal 29 Juni 2026 yang diperkuat oleh keterangan tujuh saksi warga sekitar menunjukkan bahwa kayu yang diolah di somel milik C. Silaban disinyalir berasal dari kawasan hutan yang harus dilindungi. Dugaan ini semakin kuat dengan fakta bahwa tidak adanya izin penebangan kayu resmi untuk wilayah tersebut.

“Masyarakat sudah resah. Hutan kita sedang rentan pasca-longsor, tapi oknum ini justru merusak ekosistem demi keuntungan pribadi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Desakan kepada Kapolda Sumatera Utara
Meski Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing, menyatakan akan melakukan pengecekan, publik menuntut tindakan yang lebih tegas dan konkret. Mengingat ancaman kerusakan lingkungan dan adanya intimidasi terhadap insan pers, masyarakat mendesak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan, untuk:

Membentuk Tim Khusus guna mengusut tuntas legalitas somel milik C. Silaban.
Menutup paksa seluruh operasional somel yang diduga merusak ekosistem hutan lindung di Taput.

Mengusut aktor intelektual di balik aktivitas dugaan ilegal tersebut serta memproses oknum yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis sesuai hukum yang berlaku.

Negara tidak boleh membiarkan mafia pembalakan liar merampok ruang hidup masyarakat dan membungkam kebebasan pers. Kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum di tanah Tapanuli Utara.(Kdm07/Tim/Red)