(Foto,Didalam Gudang Oplos Gas Elpiji Subsidi)
Media Sinergitas TNI-Polri News Asahan (Sumut) —- Masih Maraknya,Tindakan Mafia Migas Di Sumatera Utara yang tepatnya di wilayah Kabupaten Asahan.aktivitas kegiatan oplos gas elpiji subsidi tersebut sudah berlanguan bertahun lamanya . (26/02/2026)
Dalam Hal Tersebut Direktur Tindak Pidana Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sumatera Utara yang di Komandoi Kombes Pol Rudi Rifani, S.I.K. Diminta segera turun gunung untuk tangkap pemilik gudang tersebut ataupun para komplotan Mafia Gas Elpiji Subsidi tersebut.
Saat Group Timsus Sinergitas TNI-Polri,Pers melakukan Investigasi Diwilayah Tempat Gudang Lokasi Pengoplos Gas Elpiji Subsidi Berlamat di Jalinsum,Kelurahan Kisaran Naga,Kecamatan Kisaran Timur,Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Pada saat Tim Investigasi,melihat ada beberapa mobil Pick up yang mengangkut barang tabung gas Elpiji ada yang masuk dan keluar dari gudang tersebut, Amatan Tim Gudang tersebut ada yang Jaga atau kawal Diduga Oknum Cepak Jika benar ini oknum Maka Pomdam Ataupun Kodam I BB Harus Tindak Oknum Tersebut ,Akan tetapi tim tetap memantau kegiatan gudang tersbeut Sampai Sekitar Pukul 16.45 Wib Sore (26/2/2026).
Lalu Tim mencoba bertanya kepada warga yang disekitar wilayah tidak jauh dari gudang oplos gas elpiji subsidi tersebut,Namanya yang minta di inisialkan sebut saja ibu S mengatakan, ” Kalau saya lihat si sudah lama ini,itu adalah Gudang Gas Elpiji si pak,karna selalu keluar masuk Mobil angkut gas elpiji “, ucapnya kepada tim (26/02/2026)
Namun informasi kembali di cari tim disekitar lokasi,ternyata gudang tersebut adalah gudang Oplos Gas Elpiji Subsidi,dengan memakai selang panjang dan ada tabung gas warna pink ukuran 50 KG,untuk isi gas yang ukuran 3 KG .
Dalam Hal ini Semoga Saja Direktur Tindak Pidana Khusus (Dir Krimsus) Polda Sumatera Utara,Langsung tepat,senyap,tangkap Pemilik gudang dan Para Komplotanya.Dikarenakan jelas sudah merugikan Negara Apalagi jika benar Oknum Inisial P dan HS adalah seorang Oknum Cepak,Maka Kodam I BB dan Pomdam I BB,Harus Tindak Tegas Oknum Tersebut dikarenakan Tugasnya Bukan Untuk Membekingi Mafia Migas,Tugasnya adalah Menjaga Keutuhan negara dan keamanan Masyarakat .
Selanjutnya Tim Konfirmasi Kepada Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan Langsung Merespon Baik mengatakan, ” Terimah kasih,Kita akan Tindak Lanjut dan Langsung Ke Dirkrimsus “, Ucapnya Tegas (26/02/2026) melalui telepon sekitar 20.17 wib .
Para Komplotan Gudang Oplos Gas Elpiji Subsidi tersebut,Bisa dikenakan UUD sebagai berikut,
Aturan hukum terbaru terkait pengoplosan gas elpiji (terutama subsidi 3 kg ke non-subsidi) di Indonesia saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
UU Cipta Kerja ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), khususnya terkait sanksi bagi penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.
Berikut adalah poin-poin hukum terbaru terkait pengoplos elpiji:
1. Pasal yang Dijerat (Pasal Berlapis)
Pelaku pengoplosan elpiji bersubsidi (3 kg) diproses dengan pasal berlapis, terutama:
Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja): Mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar bersubsidi (termasuk gas 3 kg).
Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
UU Perlindungan Konsumen & UU Perdagangan: Seringkali digabungkan karena pengoplosan merugikan masyarakat dan membahayakan keselamatan.
2. Kebijakan Operasional Terbaru 2025
Pengecer Dilarang: Mulai 1 Februari 2025, Pertamina Patra Niaga resmi melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer. Pembelian hanya boleh dilakukan di pangkalan resmi untuk mempersempit ruang gerak pengoplos.
Pemutusan Pangkalan: Pangkalan yang kedapatan menyalurkan LPG 3 kg ke industri atau pengoplos akan langsung diberikan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). (TIM)




