(Kolase foto,Gelanggang Sabung judi Ayam Milik Sangat S,Dan Foto Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur Sitinjak,Foto Screnshot Bukti Konfirmasi)
Sinergitas TNI-Polri News,Pematang siantar (Sumut) — Bebasnya Beroperasi gelanggang perjudian Sabung ayam di wilayah Kota Pematang Siantar Tepat di Jalan NagaHuta,Setia Negara,Kecamatan Siantar Sitalasari.(21/12/2025)
Gelanggang perjudian Sabung ayam tersebut diduga Milik Bernama Sangap S,aktivitas perjudian ini sangat terorganisir rapi dan rutin.Seperti pada Minggu (21/12/2025) Sekitar pukul 16.35 wib,sangat terlihat para penjudi sabung ayam ramai berdatangan dari kalangan luar kota Big Bos – Big Bos.
Padahal aktivitas tersebut sangat melanggar hukum sesuai Pasal 303 tentang perjudian, Akan tetapi Gelanggang Ayam diduga Milik Sangap S seperti kebal Hukum tanpa ada tersentuh tegas dari Pihak Polres Pematang Siantar.
Terkait Hal ini MSTPnews.com meminta tanggapan hukum oleh praktisi Hukum dari Kota Jakarta Bernama Adv Maniur Sinaga S.H M.H mengatakan, ” untuk tentang terkait disebut perjudian adalah,Permainan yang menaruhkan terang – terangan berbentuk uang,atau pun berbentuk taruhan harta lainnya,itu sudah di sebut perjudian dan penyakit masyarakat” ucapnya ke MSTPnews.com saat di hubungi via seluler Sekitar 20:00 wib (21/12/2025)
tambahnya, KUHP dan karena meresahkan masyarakat (penyakit masyarakat) maka dikenakan pasal perjudian,Sesuai pasal 303 KUHP Jo UU no 7 Tahun 1975,UU No 7 Tahun 1975 Pasal 1 Menegaskan Semua bentuk perjudian adalah kejahatan.
Selanjutnya Redaksi MSTPnews.com Konfirmasi Kepada Kapolres Pematang Siantar Bernama AKBP Sah Udur Sitinjak terkait hal perjudian Sabung ayam milik Sangap S,Namun sangat di sayangkan Pesan yang di layangkan Enggan di respon. sekitar pukul 20:07 wib
Jika dalam hal ini saja Kapolres Pematang Siantar Lama sigap respon keluhan masyarakat,Kapolda Sumatera Utara,Sudah Selayaknya ” COPOT” AKBP Sah Udur Sitinjak,Jangan hanya berita pencitraan saja selalu di tampilkan.tetapi tentang penyakit masyarakat selalu di biarkan.(Red)




