Media Sinergitas TNI-Polri News,PEMATANGSIANTAR 13/9/2026 –
Penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Vanessa Marpaung kini telah memasuki babak akhir di tingkat penyidikan. Berkas perkara dinyatakan telah lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan (Tahap II).
Kepastian hukum ini disampaikan langsung oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Josua Sinaga. Beliau mengonfirmasi bahwa seluruh berkas perkara telah memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga penanganan kasus ini dapat segera dilanjutkan ke persidangan.
Apresiasi dan Ucapan Terima Kasih dari Tim Kuasa Hukum
Menanggapi perkembangan signifikan ini, tim kuasa hukum korban dari kantor hukum Johanes A.F. Silaen, S.H. dan Briliant Romual Togatorop, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi yang mendalam serta ucapan terima kasih kepada jajaran kepolisian.
“Kami mewakili korban, Vanessa Marpaung, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres, Kasat Reskrim, khususnya kepada penyidik PPA Bapak Josua Sinaga dan tim yang telah bekerja secara profesional, objektif, dan tanggap dalam mengawal proses hukum ini hingga P21 dan Tahap II,” ujar Johanes A.F. Silaen, S.H.
Senada dengan hal tersebut, Briliant Romual Togatorop, S.H., M.H., menambahkan bahwa pihaknya siap mengawal jalannya proses persidangan demi memastikan korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
“Terima kasih juga kami sampaikan kepada pihak kejaksaan. Kami berharap sinergi penegak hukum ini terus terjaga agar keadilan bagi korban KDRT dapat benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Dengan dilimpahkannya berkas dan tersangka ke tahap II, kasus ini kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana di pengadilan. Pihak kuasa hukum berkomitmen untuk terus mendampingi korban hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).(kdm)
Narahubung Media:
Tim Kuasa Hukum Vanessa Marpaung
(Johanes A.F. Silaen, S.H. & Briliant Romual Togatorop, S.H., M.H.)




