Media Sinergitas TNI-Polri News, Polrestabes Medan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dalam rumah tangga yang terjadi di Gang Dermawan, Jalan Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia. Seorang suami berinisial A (46) tega menghabisi nyawa istrinya, NS (40), dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal hingga meninggal dunia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kapolsek Helvetia Kompol Nelson JP Sipahutar, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini dipicu pertengkaran rumah tangga akibat penolakan korban terhadap ajakan hubungan intim tersangka. Dari hasil penyelidikan, ditemukan luka gores dan cakaran pada tubuh tersangka serta hasil autopsi yang menguatkan korban meninggal akibat kekerasan fisik.

 

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bantal yang digunakan pelaku, pakaian korban dan tersangka, serta bed cover. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang KDRT dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga serta memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi para korban.(red)

 

 

 

#PolrestabesMedan #JeanCalvijnSimanjuntak #PolriPresisi #Polisi #Medan