(Dok.Foto Rikkot Damanik,Pemerhati Kota Pematang Siantar)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Media Sinergitas TNI-Polri News, PEMATANGSIANTAR |

Pemerhati sosial Kota Pematangsiantar, Rikkot Damanik, mendesak Gubernur Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk bertindak tegas, terukur, dan tanpa kompromi terhadap operasional sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang dinilai selama ini menimbulkan keresahan publik dan berpotensi mengganggu ketertiban umum, terlebih menjelang perayaan Natal.

 

Menurut Rikkot, lemahnya pengawasan serta penegakan regulasi terhadap aktivitas THM telah menciptakan kesan pembiaran, yang jika terus berlangsung dapat mencederai wibawa pemerintah, mengganggu nilai toleransi, serta merusak kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

 

“Ini bukan lagi soal imbauan moral. Pemerintah harus hadir dengan tindakan nyata. Jika ada THM yang melanggar aturan, menimbulkan kegaduhan, atau beroperasi di luar izin, maka harus ditertibkan. Jangan ragu,” tegas Rikkot

 

Ia menekankan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional THM merupakan langkah mendesak dan tidak dapat ditunda. Rikkot meminta agar pemerintah tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.

 

“Penertiban tidak boleh setengah-setengah. Semua pelaku usaha hiburan malam harus tunduk pada regulasi yang sama. Jika terbukti melanggar, izinnya harus dicabut. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis,” ujarnya lugas.

 

Rikkot juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas hiburan malam yang tidak tertib dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum serta merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

 

“Kalau aturan hanya ada di atas kertas dan tidak ditegakkan, maka masyarakat berhak mempertanyakan kehadiran negara. Ini bukan persoalan kecil, ini soal rasa keadilan dan wibawa pemerintah,” katanya.

 

Secara terbuka, Rikkot menyebut sejumlah THM yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat dan pemberitaan media, di antaranya Studio 21, Evo Star, Koin Bar, Nes Bar, Bintang, dan Anda Karaoke, yang menurutnya wajib dievaluasi secara serius dan objektif oleh pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ia menegaskan bahwa dorongan penertiban tersebut bukan kepentingan pribadi, melainkan merupakan aspirasi masyarakat luas, termasuk tokoh agama, pemuda, dan kalangan pendidik yang telah berulang kali menyampaikan kegelisahan serupa.

 

“Menjelang Natal, pemerintah berkewajiban menjamin ketenangan dan rasa aman masyarakat. Jangan menunggu konflik sosial atau gejolak baru bergerak,” tegasnya.

 

Sebagai penutup, Rikkot meminta Gubernur Sumatera Utara dan Pemko Pematangsiantar agar segera mengambil langkah konkret, transparan, dan terukur, bukan sekadar wacana atau pernyataan normatif.

 

“Ini ujian ketegasan pemerintah daerah. Masyarakat tidak butuh janji, masyarakat menunggu tindakan,” pungkas Rikkot (Ebite/Zul)