Media Sinergitas TNI-Polri News,Medan (Sumatera Utara) –
Gerakan Pendukung Reformasi Polri dan Peduli Masyarakat (GPRPPM) secara tegas meminta Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Herdiyanto, untuk mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya jaringan bandar narkoba yang melibatkan oknum pegawai Lapas Labuhanbilik. (23/6/2026) Sekitar Pukul 17:35 wib
Kasus penyelundupan sabu dan liquid vape getar (etomidate) ini dinilai sebagai bentuk sabotase nyata terhadap agenda bersih-bersih pemasyarakatan.Tindakan kriminal oknum berinisial AI tersebut telah mencoreng institusi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI di tengah semangat pembenahan yang sedang berjalan.
Merespons darurat moral ini, GPRPPM juga mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. (Purn.) Agus Andrianto, untuk segera memerintahkan pemeriksaan menyeluruh (sweeping total) di seluruh Lapas se-Sumatera Utara guna memutus rantai peredaran narkoba dan sindikat penipuan online (parengkol).
Kronologi dan Barang Bukti Nyata
Berdasarkan data resmi Polres Labuhanbatu yang disampaikan Kasi Humas AKP Aswin, operasi tangkap tangan dilakukan oleh tim satresnarkoba pada Selasa, 16 Juni 2026, pukul 16.00 WIB tepat di halaman kantor Lapas Labuhanbilik.
Dari tangan oknum pegawai AI, petugas menyita barang bukti berupa:8,16 gram narkotika jenis sabu (dalam bungkus plastik klip sedang)5 butir pil ekstasi warna kuning seberat 1,60 gram1 unit liquid pod getar merk Yakuza yang mengandung cairan narkotika jenis etomidate hitam Pernyataan Sikap GPRPPM.
“Kami mengapresiasi gerak cepat Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya dalam penangkapan ini. Namun, proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada kurir atau oknum pegawai.
Kasat Narkoba harus bergerak profesional dan terukur untuk mengejar bandar besar di balik pasokan barang haram ini,” tegas perwakilan GPRPPM dalam keterangan tertulisnya.
GPRPPM menegaskan bahwa sinergi ketat antara Polres Labuhanbatu dan Kemenimipas RI sangat diperlukan demi memastikan tidak ada ruang aman bagi komplotan narkoba di dalam institusi penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan.(Tim/red)




