Media Sinergitas TNI-Polri News, Aktivitas yang dilakukan oleh Pengusaha Galian C Diduga Ilegal yang bebas beroperasi melakukan pengerukan pasir dan tanah,tepat di Kabupaten Batu Bara.
Lalu Masyarakat Dusun Pulau Putri,Desa Antara,Kecamatan Lima Puluh,Kabupaten Batu Bara,sudah sangat resah dengan bebasnya aktivitas Galian C Ilegal didaerah tersebut.saat tim investigasi menemukan dilokasi itu adanya alat berat berupa eksavator,yang sedang melakukan aktivitas pengerukan tanah,lalu mengisi ke Damtruck pengangkutan Tanah Galian C.
Namun di lokasi tersebut,saat tim melakukan investigasi mendapatkan salah satu warga yang namanya tidak ingin di sebutkan ini mengatakan, ” Kami sebenarnya sudah sangat resah pak,akibat galian C tanah mereka kami setiap hari menghirup abu dan jalan – jalan menjadi rusak, Kami melaporpun tindakan sama sekali juga belum ada pak ” ucapnya (06/02/2026)
Anehnya saat tim bertanya kepada pekerja salah satu Galian C itu mereka mengatakan, ” akan di kirim kedesa petatal,kecamatan Datuk Lima Puluh ” ucap pekerja galian C tersebut
namun saat ditanya mengenai perizinan Galian C tersebut para pekerja Bungkam dan tim langsung meninggalkan lokasi tersebut .
Terkait Hal tersebut Tim Konfirmasi kepada Kapolres Kabupaten Batu Bara Bernama AKBP Dolly Nainggolan mengatakan ” Akan Kami cek,dan tindak lanjuti,terimah kasih “. ucapnya Jumaat (06/02/2026).
Semog saja benar Polres Batu Bara menindak tegas Para Pengusaha Ilegal Galian C tersebut,dan juga bukan omon – omon saja .




