Media Sinergitas TNI-Polri News,SIMALUNGUN –
Masyarakat di Huta II, Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, kini berada dalam situasi genting. Wilayah mereka diduga telah beralih fungsi menjadi pusat peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi secara bebas, sistematis, dan terang-terangan, seolah menantang eksistensi hukum di wilayah tersebut.
Jaringan Terstruktur dan Rasa Aman yang Runtuh
Berdasarkan investigasi di lapangan dan laporan warga yang merasa terancam, jaringan gelap ini diduga kuat dikendalikan oleh pria berinisial Eko. Dalam menjalankan bisnis haramnya, Eko disebut-sebut tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu oleh dua kaki tangan setianya, yakni Udin dan Miko.
Keberadaan jaringan ini sudah bukan menjadi rahasia umum lagi. Transaksi jual-beli sabu dilaporkan terjadi hampir setiap waktu di titik-titik tertentu yang mudah diakses, tanpa rasa takut sedikit pun dari para pelaku terhadap patroli atau tindakan kepolisian. Kondisi ini membuat orang tua di Nagori Serapuh hidup dalam kecemasan konstan, takut putra-putri mereka terjerumus ke dalam lembah hitam narkoba.
Kejanggalan di Balik Pembiaran
Masyarakat setempat kini bukan hanya mengeluhkan peredaran narkoba itu sendiri, melainkan juga ketidakberdayaan atau ketidakhadiran aparat dalam memberikan perlindungan. Publik mulai mencurigai adanya potensi “pembiaran” atau bahkan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang melindungi jaringan Eko cs.
Kekecewaan masyarakat semakin mendalam melihat sikap aparat penegak hukum dalam merespons informasi ini. Banyaknya awak media ketika melakukan konfirmasi terhadap temuan di lapangan serta keluhan masyarakat, AKP Charles Nababan sangat terlihat cuek saat dikonfirmasi dan terkesan sepele terhadap kinerja insan pers atau wartawan
Upaya konfirmasi telah dilakukan secara resmi oleh awak media kepada Kasat Narkoba Polres Simalungun, Charles Nababan. Namun, hingga berita ini diturunkan pada Selasa, 26 Mei 2026, pukul 18.00 WIB, yang bersangkutan memilih untuk membisu. Tidak ada respons, klarifikasi, maupun bantahan atas pesan konfirmasi yang telah dikirimkan, menambah tebal kecurigaan publik akan adanya ketidakseriusan dalam penindakan.
Landasan Hukum: Kewajiban Negara Melindungi Warga
Sikap diam aparat penegak hukum di Simalungun ini jelas mencederai mandat konstitusional. Secara yuridis, tindakan membiarkan peredaran narkoba adalah bentuk pengabaian terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G ayat (1): “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Dalam konteks ini, negara wajib hadir untuk menjamin warga Nagori Serapuh dari ancaman perusak generasi yakni narkoba.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Undang-undang ini memberikan mandat tegas kepada kepolisian untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Pembiaran oleh oknum aparat terhadap peredaran narkoba yang diketahui lokasinya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran tugas dan fungsi (pelanggaran kode etik profesi Polri).
Tuntutan Masyarakat: Bersihkan Nagori Serapuh!
“Kami sudah sangat resah. Narkoba ini merusak generasi muda di sini. Jika aparat diam saja, ke mana lagi kami harus melapor? Apakah harus menunggu ada korban jiwa baru bertindak?” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.
Masyarakat Huta II, Nagori Serapuh, menuntut tindakan tegas dari Kapolres Simalungun dan Polda Sumatera Utara untuk segera melakukan pembersihan total terhadap jaringan Eko cs. Publik mendesak agar ada pemeriksaan internal terhadap Kasat Narkoba Polres Simalungun atas sikap bungkamnya yang dinilai tidak profesional dan mencederai citra Polri.
Jika aparat terus menutup mata, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin merosot ke titik terendah. Redaksi masih membuka ruang bagi Kasat Narkoba Polres Simalungun untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan ketidakresponsifan terhadap laporan masyarakat ini.(KDM07)




